Asuransi kesehatan syariah sendiri berdasarkan artikel dari situs OJK dan situs Cermati merupakan upaya saling melindungi dan tolong-menolong di antara pesertanya dengan menerapkan prinsip hukum yang berdasarkan syariat Islam. Di sini, asuransi menjadi sebuah usaha atau ikhtiar dalam menghadapi risiko yang mungkin saja terjadi tanpa ada maksud untuk mendahului takdir.

Untuk kehalalan dari asuransi kesehatan syariah sudah dikonfirmasi dan dijamin Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). Jaminan kehalalan asuransi syariah secara umum pun tertuang di dalam Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Jenis-Jenis Akad dalam Asuransi Syariah

Mengacu pada Fatwa DSN-MUI yang sama, asuransi kesehatan syariah memiliki 4 jenis akad sebagai berikut:

  • Akad Tabarru’.

Dengan akad ini, peserta asuransi dapat memberikan hibah yang dapat digunakan untuk membantu peserta lainnya yang sedang mendapatkan musibah. Lewat akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pihak pengelola dana hibah tersebut. Di sini, sistem “dana hangus” tidak dikenal bahkan meskipun tidak ada klaim selama periode perlindungan. Seluruh dana yang telah dibayarkan para peserta tetap akan diakumulasikan dan tetap jadi milik peserta secara kolektif.

  • Akad Tijarah (Mudharabah).

Sedangkan di dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola atau mudharib. Sementara itu, peserta adalah pemegang polis atau shahibul mal. Premi yang dikumpulkan lewat asuransi dengan akad tijarah bisa diinvestasikan. Lalu, hasil keuntungan dari investasi didistribusikan kepada peserta dengan sistem bagi hasil.

  • Akad Wakalah bil Ujrah.

Dalam akad ini, peserta asuransi akan memberikan kuasa kepada pihak perusahaan asuransi dalam mengelola dana peserta. Lewat pengelolaan tersebut, perusahaan asuransi akan mendapatkan imbalan berupa ujrah atau fee. Meski begitu, perusahaan asuransi murni hanya bertindak sebagai perwakilan peserta untuk menginvestasikan premi yang dikumpulkan dan tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil investasi.

  • Akad Mudharabah Musytarakah.

Jenis akad yang satu ini sebenarnya merupakan pengembangan dari akad tijarah atau mudharabah. Di sini, perusahaan asuransi masih bertindak sebagai mudharib, tapi perusahaan asuransi turut serta menyertakan dana ke dalam investasi dengan dana yang dikumpulkan dari peserta. Sedangkan, untuk bagi hasil dari investasi itu sendiri, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan nisbah yang telah disepakati berdasarkan porsi dana tiap-tiap pihak.

Terlepas dari jenis akadnya, asuransi kesehatan syariah memastikan bahwa dana dikelola sesuai prinsip fiqh Islam yang bebas dari judi (maisir), ketidakpastian (gharar), maupun bunga (riba). Untuk itu, yuk, daftar asuransi syariah dari PT FWD Insurance karena sudah berizin dan terdaftar di OJK.

 

 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *