Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai, keinginan PDIP untuk melaksanakan pilkada di 2024 sangat menguntungkan partai pemenang pemilu 2019 tersebut. Hal ini disampaikan Ujang menanggapi draf Revisi Undang Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang mengatur Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Sementara di sisi lain, PDIP bersikukuh agar UU Pemilu yang ada (UU Nomor 7 Tahun 2017) tidak perlu direvisi.

Jika tidak direvisi, maka pilkada akan tetap dilangsungkan serentak di 2024 sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Ada dua keuntungan bagi PDIP jika Pilkada DKI di gelar di 2024. Pertama, Anies sudah tidak menjabat. Ketika PDIP mensodorkan nama atau kandidat yang pas, yang cocok, yang disukai warga Jakarta seperti misalnya Risma atau yang lain lain, itu bisa unggul. Yang kedua, Plt dua tahun. Plt untuk DKI itu kan Plt Eselon I dari Kemendagri. Mohon maaf, walaupun mereka ASN, walaupun mereka itu Pegawai Negeri, tapi itu bisa dikondisikan untuk memenangkan partai. Oleh karena itu, 2024 sangat strategis bagi PDIP. Tapi kalau 2022 masih bisa kemungkinan kalah Bu Risma. Oleh karena itu, PDIP ngotot pilkada di 2024”, ujar Ujang dalam Diskusi Publik “Anies vs Risma; Jakarta Mencari Pemimpin” yang digelar Candidate Center secara daring, Jumat, 29/01/2021. Diskusi daring tersebut tersebut dipandu oleh Yohana Gabriela, Presenter TV One.

Sementara itu, dalam forum yang sama, Ike Suharjo, Direktur Eksekutif Candidate Center menilai, kalaupun Pilkada DKI dilangsungkan di 2022, baik Anies maupun Risma sama sama punya peluang menang. “Kedua tokoh ini (Anies dan Risma red), mempunyai rekam jejak yang baik. Anies mempunyai kemampuan komunikasi dan retorika yang cukup baik, Islami dan humanis, sementara Risma dengan ciri khas blusukannya, mempunyai kemampuan tata kelola kota yang baik, sesuai untuk memimpin kota Jakarta yang mempunyai permasalahan kota yang kompleks seperti sampah dan banjir”, ujar Ike. Terkait dengan aktifitas blusukan Risma di Jakarta yang sempat ramai beberapa waktu lalu sejak menjabat Menteri Sosial, Politisi PDIP Masinton Pasaribu membela kadernya tersebut.

“Blusukan harus dimaknai sebagai satu kepemimpinan yang menyapa rakyat, mendekati rakyat, serta bertanya kepada masyarakat dan menyatu dalam dinamika masyarakat. Blusukan Bu Risma bukanlah pencitraan, tetapi agar kita bisa tahu persoalan di tengah tengah masyarakat. Dengan blusukan, kita tau persoalan untuk kemudian mengurai dan mencari solusi terhadap persoalan serta keinginan masyarakat”, ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut. Menanggapi blusukan Risma tersebut, Yusa’ Farchan, Direktur Eksekutif Citra Institute menilai, blusukan bukanlah tugas pokok Risma sebagai Menteri Sosial. “Tidak ada yang keliru dengan blusukan, tapi kalau itu dikaitkan dengan jabatan yang melekat pada Bu Risma, tentu itu bukanlah tugas pokok seorang Menteri”, ujar Yusa’ dalam forum yang sama.

Sementara itu,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapan untuk menyikapi adanya usulan Revisi Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang Undang yang ada. Oleh karena itu, Pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024. “Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan alasan filosofis, ada alasan alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (29/01/2021) dalam kesempatan terpisah kemarin.

Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dijelaskan Bahtiar, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024. Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’. Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024’, “Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara indonesia pada tahun 2024,” ujar Bahtiar.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya. Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak. “UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi , hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu,” jelasnya.

“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar. Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid 19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi. “Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah Pandemi Covid 19, alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin, itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita, jadi tentu ada prioritas prioritas yang harus kita lakukan,” tutupnya.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *