Regional

Sate Beracun, Bermaksud Racuni Penyidik Polisi, Wanita Ini Beli Sianida Secara Online

Polisi telah mengungkap kasus sate maut yang menewaskan bocah Naba Faiz Prasetya (10). Seorang wanita yang diduga sebagai pengirim paket sate beracun kini telah meringkuk di tahanan Polres Bantul, Yogyakarta. Pelaku berinisial NA (25 tahun).

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan NA (25) adalah warga asal Majalengka, Jawa Barat. "Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021). Ia menyebut kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN). Racun tersebut memang sengaja ditaburkan bumbu sate oleh tersangka. Racun tersebut dibeli oleh tersangka secara daring atau online.

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"sambungnya. Terkait motif pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima sate. Menurut pengakuan, tersangka dan Tomy pernah berhubungan. Tersangka sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.

"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain kami masih mendalami,"ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sebelumnya diberitakan, seorang wanita mengirim paket sate beracun untuk Tomy, seorang penyidik senior sekaligus anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Namun akhirnya salah sasaran, sehingga anak pengemudi ojek online bernama Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia. Identitas Tomy sebagai target paket sate dicampur racun juga pada akhirnya terungkap. Dia adalah anggota polisi yang bertugas sebagai penyidik senior di Polresta Yogyakarta.

"Tunggu besok ya (Hari ini). Iya sesuai dengan yang disampaikan oleh Bandiman (ciri ciri pengirim paket) ,"katanya singkat, Minggu (02/05/2021). Berdasarkan pengakuan Bandiman, pengemudi ojek online yang menerima order, perempuan muda yang meminta mengirimkan paket sate berciri ciri masih muda, berkulit putih, dengan tinggi sekitar 160 cm dan mengenakan baju berwarna krem. AKP Ngadi untuk sementara masih merahasiakan dimana perempuan misterius tersebut diamankan.

"Ya tunggu besok (hari ini),"sambungnya. Kendati demikian ia memastikan identitas perempuan tersebut sudah dikantongi. Pihaknya pun akan segera menyelenggarakan konferensi pers terkait kasus sate beracun tersebut.

"Akan kami sampaikan besok (konferensi pers),"ujarnya. Sasaran utama pengirim paket sate misterius yang telah dicampur racun pada Minggu (25/4/2021) lalu adalah penyidik senior di jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta. Ia menjelaskan, penyidik yang dimaksud berinisial T berpangkat Aiptu, dan kini masih berstatus sebagai penyidik senior di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.

"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," jelasnya. Timbul mengatakan ratusan kasus kriminal pernah ditangani oleh T, namun ditanya terkait kasus kriminal paling krusial yang pernah ditangani oleh T, Timbul belum memastikan lebih lanjut. "Belum tahu pasti kalau itu, banyak ya," kata Timbul.

Timbul pun membenarkan adanya informasi tersebut dan menegaskan bahwa T memang penyidik senior dengan kinerja yang baik. "Ya karena sudah senior direskrim Polresta, artinya memang bisa bekerja," terang dia. Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus Paket Sate Bakar di Bantul (Dok Polsek Sewon | Ilusrasi paket sate) Namun demikian, Timbul belum memastikam sudah berapa lama T bertugas sebagai penyidik di Satreskrim Polresta Yogyakarta.

"Kalau itu belum tahu pasti, yang jelas dia sudah senior," tegasnya. Menurut Timbul, selama mengabdi di jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta, T dikenal ramah dan baik kepada siapa pun. Ia cukup terkejut lantaran ada seseorang yang mengirim paket sate beracun ke rumahnya, yang pada akhirnya justru salah sasaran dan menelan korban bocah berusia 10 tahun bernama Naba Faiz Prasetya, Warga Bangunharjo, Sewon, Bantul.

"Dia dikenal ramah, dan biasa biasa saja dengan rekan rekan di Polresta. Kalau untuk alasan mengapa dikirimi sate beracun ya itu kewenangan penyidik yang menangani," pungkasnya. Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), mengatakan kasus pengirim paket sate beracun ini pada dasarnya sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.

Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati. “Ancaman sanksinya maksimal pidana mati,” tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu. Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya. Dilanjutkannya, hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati. Keputusan itu tergantung dari hal hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *